BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagai dasar untuk memberikan pendapat atas
laporan keuangan yang diperiksanya, akuntan public harus mengumpulkan
bukti-bukti dalam pemeriksaanya. Meskipun catatan kwitansi menyediakan bukti
pemeriksaan yang cukup untuk mendukung
pendapat anditor, namun catatan tersebut bukan satu-satunya bukti
pemeriksaan yang dikumpulkan oleh auditor.
Pengumpulan bukti pemeriksaan dapat dilakukan melalui
pengamatan langsung terhadap aktiva, wawancara, serta melalui berbagai sumber
di luar pemeriksaan klien.
Standar pekerjaan lapangan ketiga menyatakan:”Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditing”.
Bukti
audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat
atas laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran, objektivitas,
ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan
seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti (Nasution,2004).
Maka dari itu pemeriksaan atau auditing
merupakan proses investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus.
Pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen ini bertujuan
menyatakan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan
arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang
telah diuraikan maka rumusan masalah yang akan saya bahas adalah
:
Menyatakan pendapat
tentang apakah laporan
keuangan telah
menyajikan secara
wajar, dalam
semua hal yang
material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum atau dikenal dengan GAAP adalah merupakan tujuan menyeluruh audit laporan keuangan. Untuk itu, auditor harus memperoleh bahan bukti yang cukup
dan kompeten sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
1.3
Tujuan
Penelitian
Dapat mengetahui apakah laporan
keuangan tersebut wajar atau tidak wajar.
1.4
Metode
Penelitian
Deskriptif.
Dengan cara mempelajari buku-buku dan membedah rencana dan rincian keuangan dengan
cara di audit dengan teliti.
1.5
Sistematika
Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Metode Penelitian
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II KERANGKA TEORI
2.1 Pengertian
Auditing
2.2 Jenis-jenis
Audit
2.3 Akuntansi
Pemerintahan
2.4 Budgeting
2.5 Audit
Keuangan Pemerintah
2.6 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
BAB III PEMBAHASAN DAN ANALISIS
3.1 Pembahasan
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
BAB
II
KERANGKA
TEORI
2.1 Pengertian Auditing
Auditing atau pemeriksaan adalah
proses investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Pengujian
atas laporan keuangan oleh auditor independen ini bertujuan menyatakan suatu
opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang
disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
.
2.2 Jenis-jenis Audit
Sukrisno
Agoes (2004, 10-13) menyebutkan tiga jenis auditing yang umum dilaksanakan.
Ketiga jenis tersebut yaitu :
1.
Operasional Audit (Pemeriksaan
Operasional/Manajemen)
Operasional
atau management audit merupakan pemeriksaan atas semua atau sebagian prosedur
dan metode operasional atau organisasi untuk menilai efisiensi, efektivitas dan
ekonomisasinya. Audit operasional dapat menjadi alat manajemen yang efektif dan
efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil dari audit operasional
berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan bagi manajemen sehingga audit jenis
ini lebih merupakan konsultasi manajemen.
2.
Compliance Audit (Audit Ketaatan)
Compliace
Audit merupakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah prosedur dan aturan yang
telah ditetapkan otorisasi berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi
tersebut. Audit ini biasanya ditugaskan oleh otorisasi berwenang yang telah
menetapkan prosedur / peraturan dalam perusahaan sehingga hasil audit jenis ini
tidak untuk dipublikasikan tetapi untuk intern manajemen.
3.
Financial Audit (Audit atas Laporan Keuangan)
Pemeriksaan
atas laporan keuangan merupakan evaluasi kewajaran laporan keuangan yang disajikan
oleh manajemen secara keseluruhan dibandingkan dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku umum. Dalam pengertiannya apakah laporan keuangan secara
umum merupakan informasi yang dapat ditukar dan dapat diverifikasi lalu telah
disajikan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya kriteria yang dimaksud
adalah standar akuntansi yang berlaku umum seperti prinsip akuntansi yang umum.
Hasil audit atas laporan keuangan adalah opini auditor.
Sedangkan
berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi empat jenis, yaitu :
1.
Auditor Ekstern
Auditor
ekstern / independen bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya di luar
struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan
laporan atas financial audit.
2.
Auditor Intern
Auditor
intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen
umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas
internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance
audit.
3.
Auditor Pajak
Auditor
pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.
Auditor Pemerintah
Tugas auditor pemerintah
adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi
pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan
pemerintah. Audit yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dilaksanakan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
2.3 Akuntansi Pemerintah (APEM)
Lembaga pemerintah dalam
menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun
untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk
menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan
akuntansi pemerintahan. Jadi dapat dikatakan bahwa Akuntansi Pemerintahan
adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga
yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari
disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.
2.4 Budgeting
Anggaran (budget) ialah suatu
rencana yang disusun secara
sistematis, meliputi seluruh kegiatan
perusahaan, dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka
waktu (periode) tertentu yang akan datang.
Dari pengertian di atas
nampaknya bahwa suatu Budget mempunyai empat unsur, yaitu:
1.
Rencana
2.
Meliputi seluruh kegiatan
perusahaan
3.
Dinyatakan dalam unit moneter
4.
Jangka waktu tertentu yang
akan datang
Manfaat
Budget terdiri dari tiga pokok, yaitu :
1.
Sebagai pedoman kerja
Berfungsi sebagai pedoman
kerja dan memberikan arahan serta sekaligus memberikan target-target yang harus
dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan diwaktu yang akan datang.
2.
Sebagai alat pengawasan kerja
Budget berfungsi pula sebagai
tolok ukur, sebagai alat pembanding untuk mengevaluasi realisasi kegiatan
perusahaan nanti. Dengan membandingkan apa yang tertuang di dalam Budget dengan
apa yang dicapai oleh realisasi kerja perusahaan, dapat dinilai apakah
perusahaan telah sukses bekerja atau kah kurang sukses bekerja.
3. Sebagai alat pengkoordinasian kerja
Budget berfungsi sebagai alat
untuk mengkoordinasikan kerja agar semua bagian-bagian yang terdapat didalam
perusahaan dapat saling menunjang, saling bekerja sama dengan baik untuk menuju
ke sasaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian kelancaran jalannya
perusahaan akan lebih terjamin.
2.5
Audit
Keuangan Pemerintah
Pemeriksaan keuangan negara
adalah meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan
atas tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan keuangan negara
ada 3 :
1) Pemeriksaan keuangan,
2) Pemeriksaan kinerja,
3) PDTT
Dengan penjabaran sebagai
berikut :
Pemeriksaan keuangan adalah
pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan
untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan
keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi
komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan kinerja adalah
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan
aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas. Dalam melakukan
pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern.
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara
sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan,
pelaksanan pengawasan dan pertanggungjawaban.
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
2.6 Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara
SPKN memuat pernyataan
profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan
pemeriksaan yang professional.
Tujuan Standar Pemeriksaan
adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa
dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
3.1
Pembahasan
Mencari selisih antara
Rencana Anggaran dengan Realisasi yang tadinya rencana anggaran sebesar 801.085.000
dapat dipangkas menjadi 412.335.000
Kertas Kerja RKA-KL
Rencana Kinerja Satuan
Kerja
REALISASI
KEUANGAN DAN FISIK
3.2 Analisis
Setelah saya telusuri,
ternyata terjadi kesalahan pemasukan data oleh Perencana komponen Direktorat,
yaitu dana Tugas Pembantuan (dana pusat yang dialokasikan ke provinsi untuk bantuan
fisik/bahan bangunan rumah/BBR) senilai Rp 388.750.000,- masuk ke kegiatan
Dekonsentrasi ( dana pusat yang dialokasikan ke provinsi untuk bantuan non fisik/kegiatan
pelatihan), sehingga dana tersebut tidak dapat dicairkan untuk kegiatan dana
Dekonsentrasi. Kegiatan Dekonsentrasi yang disetujui sebesar Rp412.335.000,00
hasil pengurangan dari Rp801.085.000,00 dan Rp 388.750.000,00.
Sehingga dana sebesar Rp
388.750.000,-tidak dapat dicairkan dan harus dikembalikan ke Kas Negara.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi, dana yang disetujui
oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 412.335.000,-. Dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
Rincian
Realisasi Keuangan dan Fisik
Tahun
Anggaran 2012
Dari laporan rincian realisasi keuangan dan fisik,
dana yang terpakai sebesar Rp 409.725.000,-.
Dengan perhitungan seperti berikut:
Selisih Realisasi = Anggaran – Realisasi Keuangan
= 412.335.000 – 409.725.000
= 2.610.000
Presentase Realisasi = Realisasi
Keuangan * 100%
Anggaran
=
409.725.000 * 100%
412.335.000
=
99.37%
Dengan jurnal:
Aset
Lancar 412.335.000
GAP 2.610.000
Dana
yang Terpakai 409.725.000
Dari data diatas, kami menyimpulkan bahwa realisasi
keuangan yang terjadi di lapangan dalam program “Perlindungan Sosial Korban
Bencana Sosial” dapat dikatakan WTS
(Wajar Tanpa Syarat). Dikarenakan hanya terdapat selisih sebesar Rp
2.610.000,-.
4.2
Saran
1. Agar Kementerian Sosial merencanakan komponen kegiatan supaya lebih
selektif dan berhati-hati dalam menyusun anggaran, sehingga dana yang dianggarkan
terserat sesuai dengan kebutuhan.
2. Agar dana tugas pembantuan dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran) Kementerian Sosial (pusat) sehingga kebutuhan daerah bias terakomodasi
anggarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar