Kamis, 24 Januari 2013

CONTOH KASUS KOPERASI


MaTA: Ungkap Kasus Dana Koperasi
LHOKSEUMAWE - Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan koperasi Pertanian terpadu Tjot Tgk Nie di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara senilai Rp 1 miliar telah dilaporkan anggota koperasi ke Polres Lhokseumawe Juni 2010. Namun, hingga kini masih dalam proses penyilidikan. Karena itu LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak polisi segera mengusut kasus itu.

“Kalau kesulitan mengungkap kasus itu, penyidik harus disampaikan kepada publik agar masyarakat tak curiga terhadap polisi,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kemarin. Menurutnya, warga juga perlu mengawal agar kasus ini tak mengendap di polisi.

Dikatakan, pinjaman yang dicantumkan dalam bukti pertanggungjawaban berbeda untuk masing-masing anggota, yakni dari Rp 3 sampai Rp 16 juta. Selain itu, pembelian mobil koperasi juga tanpa musyawarah, sehingga pengurus tak tahu masalah itu. “Berdasarkan investigasi kami, pengelolaan dana koperasi tersebut terjadi penyimpangan,” terangnya.

• Cara Penyelesaian :
Seharusnya apabila setiap ada yang melakukan peminjaman uang (anggota koperasi)  ataupun pembelian apapun harus ada musyawarah dengan pengurus yang lain, apalagi dalam pembelian yang jumlah nominalnya besar agar dapat di musyawarahkan terlebih dahulu. Dan sekiranya polisi terus memeriksa saksi dan harus meminta Badan pemeriksa keuangan Daerah (BPKP) Perwakilan Aceh untuk mengaudit kerugian Negara agar kasus ini cepat terselesaikan.

• Komentar :
Seperti yang kita ketahui,  koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.  Pada hakikatnya, pengelolaan koperasi yang profesional didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut. Jadi, semua aktivitas entah itu pijaman ataupun pembelian apapun harus dalam kesepakatan para pengurus (musyawarah) agar tidak terjadi ketidaktahuan seperti kasus di atas.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/09/22/mata-ungkap-kasus-dana-koperasi