Selasa, 05 November 2013

KARYA ILMIAH AUDIT AKUNTANSI PEMERINTAH



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
 Sebagai dasar untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya, akuntan public harus mengumpulkan bukti-bukti dalam pemeriksaanya. Meskipun catatan kwitansi menyediakan bukti pemeriksaan yang cukup untuk mendukung pendapat anditor, namun catatan tersebut bukan satu-satunya bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh auditor.
Pengumpulan bukti pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap aktiva, wawancara, serta melalui berbagai sumber di luar pemeriksaan klien. Standar pekerjaan lapangan ketiga menyatakan:”Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditing”.
Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran, objektivitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti (Nasution,2004).
Maka dari itu pemeriksaan atau auditing merupakan proses investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen ini bertujuan menyatakan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

1.2     Rumusan Masalah
      Dari latar belakang yang telah diuraikan maka rumusan masalah yang akan saya bahas                        adalah :
 Menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum atau dikenal dengan GAAP adalah merupakan tujuan menyeluruh audit laporan keuangan. Untuk itu, auditor harus memperoleh bahan bukti yang cukup dan kompeten sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.

1.3        Tujuan Penelitian
Dapat mengetahui apakah laporan keuangan tersebut wajar atau tidak wajar.

1.4        Metode Penelitian
Deskriptif.
   Dengan cara mempelajari buku-buku dan  membedah rencana dan rincian keuangan dengan cara di audit dengan teliti.

1.5        Sistematika Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
1.2   Perumusan Masalah
1.3   Tujuan Penelitian
1.4   Metode Penelitian
1.5   Sistematika Penulisan
BAB II KERANGKA TEORI
2.1  Pengertian Auditing
2.2  Jenis-jenis Audit
2.3  Akuntansi Pemerintahan
2.4  Budgeting
2.5  Audit Keuangan Pemerintah
2.6  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
BAB III PEMBAHASAN DAN ANALISIS
3.1   Pembahasan
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran

BAB II
KERANGKA TEORI

 2.1 Pengertian Auditing
Auditing atau pemeriksaan adalah proses investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen ini bertujuan menyatakan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
.
2.2 Jenis-jenis Audit
Sukrisno Agoes (2004, 10-13) menyebutkan tiga jenis auditing yang umum dilaksanakan. Ketiga jenis tersebut yaitu :
1.      Operasional Audit (Pemeriksaan Operasional/Manajemen)
Operasional atau management audit merupakan pemeriksaan atas semua atau sebagian prosedur dan metode operasional atau organisasi untuk menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomisasinya. Audit operasional dapat menjadi alat manajemen yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil dari audit operasional berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan bagi manajemen sehingga audit jenis ini lebih merupakan konsultasi manajemen.
2.      Compliance Audit (Audit Ketaatan)
Compliace Audit merupakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah prosedur dan aturan yang telah ditetapkan otorisasi berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi tersebut. Audit ini biasanya ditugaskan oleh otorisasi berwenang yang telah menetapkan prosedur / peraturan dalam perusahaan sehingga hasil audit jenis ini tidak untuk dipublikasikan tetapi untuk intern manajemen.

3.      Financial Audit (Audit atas Laporan Keuangan)
Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan evaluasi kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen secara keseluruhan dibandingkan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Dalam pengertiannya apakah laporan keuangan secara umum merupakan informasi yang dapat ditukar dan dapat diverifikasi lalu telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya kriteria yang dimaksud adalah standar akuntansi yang berlaku umum seperti prinsip akuntansi yang umum. Hasil audit atas laporan keuangan adalah opini auditor.

Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi empat jenis, yaitu :
1.      Auditor Ekstern
Auditor ekstern / independen bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya di luar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern
Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah
Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Audit yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

2.3 Akuntansi Pemerintah (APEM)
Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Jadi dapat dikatakan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.

2.4  Budgeting
Anggaran (budget) ialah suatu rencana yang disusun  secara sistematis,  meliputi seluruh kegiatan perusahaan, dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.
Dari pengertian di atas nampaknya bahwa suatu Budget mempunyai empat unsur, yaitu:
1.      Rencana
2.      Meliputi seluruh kegiatan perusahaan
3.      Dinyatakan dalam unit moneter
4.      Jangka waktu tertentu yang akan datang
Manfaat Budget terdiri dari tiga pokok, yaitu :
1.        Sebagai pedoman kerja
Berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arahan serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan diwaktu yang akan datang.
2.      Sebagai alat pengawasan kerja
Budget berfungsi pula sebagai tolok ukur, sebagai alat pembanding untuk mengevaluasi realisasi kegiatan perusahaan nanti. Dengan membandingkan apa yang tertuang di dalam Budget dengan apa yang dicapai oleh realisasi kerja perusahaan, dapat dinilai apakah perusahaan telah sukses bekerja atau kah kurang sukses bekerja.
3.      Sebagai alat pengkoordinasian kerja
Budget berfungsi sebagai alat untuk mengkoordinasikan kerja agar semua bagian-bagian yang terdapat didalam perusahaan dapat saling menunjang, saling bekerja sama dengan baik untuk menuju ke sasaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian kelancaran jalannya perusahaan akan lebih terjamin.

2.5    Audit Keuangan Pemerintah
Pemeriksaan keuangan negara adalah meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan keuangan negara ada 3 :
1)      Pemeriksaan keuangan,
2)      Pemeriksaan kinerja,
3)      PDTT
Dengan penjabaran sebagai berikut :

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern.

Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara  sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanan pengawasan dan pertanggungjawaban.

Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,   ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.6 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
SPKN memuat pernyataan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang professional.
Tujuan Standar Pemeriksaan adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISIS

3.1                         Pembahasan 
Mencari selisih antara Rencana Anggaran dengan Realisasi yang tadinya rencana anggaran sebesar 801.085.000 dapat dipangkas menjadi 412.335.000

Kertas Kerja RKA-KL
Rencana Kinerja Satuan Kerja
Tahun Anggaran 2012





REALISASI KEUANGAN DAN FISIK
TAHUN ANGGARAN 2012


3.2 Analisis
Setelah saya telusuri, ternyata terjadi kesalahan pemasukan data oleh Perencana komponen Direktorat, yaitu dana Tugas Pembantuan (dana pusat yang dialokasikan ke provinsi untuk bantuan fisik/bahan bangunan rumah/BBR) senilai Rp 388.750.000,- masuk ke kegiatan Dekonsentrasi ( dana pusat yang dialokasikan ke provinsi untuk bantuan non fisik/kegiatan pelatihan), sehingga dana tersebut tidak dapat dicairkan untuk kegiatan dana Dekonsentrasi. Kegiatan Dekonsentrasi yang disetujui sebesar Rp412.335.000,00 hasil pengurangan dari Rp801.085.000,00 dan Rp 388.750.000,00.
Sehingga dana sebesar Rp 388.750.000,-tidak dapat dicairkan dan harus dikembalikan ke Kas Negara.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi, dana yang disetujui oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 412.335.000,-. Dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

Rincian Realisasi Keuangan dan Fisik
Tahun Anggaran 2012

 
Dari laporan rincian realisasi keuangan dan fisik, dana yang terpakai sebesar Rp 409.725.000,-.
Dengan perhitungan seperti berikut:

Selisih Realisasi = Anggaran – Realisasi Keuangan
                            = 412.335.000 – 409.725.000
                            = 2.610.000

Presentase Realisasi = Realisasi Keuangan     * 100%
                                             Anggaran
                                   = 409.725.000   * 100%
                                       412.335.000
                                   = 99.37%

Dengan jurnal:
            Aset Lancar                             412.335.000
                           GAP                                                     2.610.000
                           Dana yang Terpakai                         409.725.000

Dari data diatas, kami menyimpulkan bahwa realisasi keuangan yang terjadi di lapangan dalam program “Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial” dapat dikatakan WTS (Wajar Tanpa Syarat). Dikarenakan hanya terdapat selisih sebesar Rp 2.610.000,-.

4.2  Saran
1.      Agar Kementerian Sosial merencanakan komponen kegiatan supaya lebih selektif dan berhati-hati dalam menyusun anggaran, sehingga dana yang dianggarkan terserat sesuai dengan kebutuhan.
2.      Agar dana tugas pembantuan dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Sosial (pusat) sehingga kebutuhan daerah bias terakomodasi anggarannya.