Senin, 15 April 2013

PENGERTIAN PERIKATAN DAN CONTOH KASUS PERIKATAN


A. PENGERTIAN PERIKATAN


DEFINISI HUKUM PERIKATAN

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti : hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya : letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rumah susun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi“akibat hukum”. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika secara garis besar perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Beberapa pengertian perikatan yang dikutip dari buku Pokok – Pokok Hukum Perdata Indonesia karangan P.N.H Simanjuntak dan buku Hukum Perdata karangan Komariah  :

Prof. Subekti :
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak/lebih, berdasarkan pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Pitlo :
Perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Hofmann :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu  terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.


B. CONTOH KASUS PERIKATAN

JK: Ganti Rugi Lapindo Gunakan APBN adalah Keputusan Presiden
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan warga soal alokasi APBN untuk ganti rugi lumpur Lapindo di luar peta terdampak. Bagi Jusuf Kalla (JK), keputusan itu sudah sejalan dengan keputusan Presiden SBY.

"Dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," ujar JK usai acara penganugerahan pendonor darah di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Menurut JK, ada dua pembagian wilayah tanggung jawab bagi warga Sidoarjo di sekitar Lapindo. Pertama, wilayah di dalam area lumpur, kedua di luar area tersebut.

"Di daerah luar itu (tanggung jawab pemerintah), begitu bunyi Keppresnya," ujar mantan ketua umum Partai Golkar ini.

JK  juga menegaskan, pembayaran yang dilakukan pemerintah bukan ganti rugi, melainkan pembelian tanah. Warga seharusnya mendapat untung dengan pembelian tersebut.

"Bukan diganti rugi, itu langsung kaya itu karena dibeli," terangnya.

Meski begitu, JK menilai dana pemerintah untuk Lapindo bisa ditekan. Salah satunya dengan menjaga tanggul agar tidak semakin meluas.

"Kalau dia pelihara dengan betul, tidak melebar. sulitnya tanggul itu kadang-kadang bocor, tidak dipelihara betul padahal tanggung jawab Lapindo memelihara tanggul itu," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga negara soal alokasi APBN-P ke lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. MK dalam pertimbangannya menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas luapan lumpur Lapindo tersebut.

Pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.

KELANJUTAN BERITANYA

Jumat, 15/02/2013 06:03 WIB
Ini Penyebab SBY Tagih Janji Lapindo Saat Rapat Kabinet
Rachmadin Ismail – detikNews


Jakarta - Dalam pengantar rapat kabinet Kamis (14/2) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba-tiba menyinggung soal janji PT Lapindo Brantas. Bahkan SBY membawa 'akhirat' dalam kalimatnya. Kenapa itu bisa terjadi?

Menkokesra Agung Laksono mengatakan, memang masih ada tunggakan PT Lapindo pada warga Sidoarjo, Jatim. Jumlahnya terakhir Rp 930 miliar, namun sebagian sudah ada yang dibayar.

"Presiden hanya mengingatkan secepatnya diselesaikan apalagi sudah lama, beliau mendengar ada akhir tahun lalu, tapi ternyata belum selesai," kata Agung saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/2/2013).

Menurut Agung, teknis persoalan Lapindo saat ini ditangani oleh Kementerian PU. Instruksi SBY dalam rapat tentunya akan disampaikan pada perusahaan energi tersebut.

Meski begitu, wakil ketua umum Golkar ini meyakini, Aburizal Bakrie selaku salah seorang pemilik saham bakal berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan utang ke warga. Agung pun meminta agar masalah Lapindo tak dikaitkan dengan partai politik.

"Hanya mungkin karena tentu apa saat sekarang banyak hal yang diselesaikan. Saya tidak tahu persis, tapi pembayaran terus berjalan," terangnya.

"Parpol itu dipisah. Ini urusan dengan perusahaan, ada manajemen dan tanggung jawab sendiri," sambungnya.

Presiden SBY sebelumnya mendapat laporan Lapindo belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp 800 miliar kepada korban lumpur Sidoarjo. SBY pun meminta Lapindo menepati janjinya.


C.          ANALISIS KASUS

Kasus lumpur lapindo ini belum tuntas juga sampai sekarang karena adanya penyimpangan – penyimpangan dan hanya janji – janji yang di umbar oleh pihak PT Lapindo Brantas yang menyanggupi akan membayar ganti rugi kepada warga Sidoarjo, Jatim. Yang menurut berita bahwa PT Lapindo Brantas belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp 800 miliar kepada korban lumpur Sidoarjo. Seharusnya PT Lapindo Brantas harus cepat memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kewajibannya sebesar 800 milyar itu agar korban lapindo mendapat ganti rugi yang sepadan dan dapat melanjutkan kegiatan sehari hari seperti biasa. Contoh kasus ini adalah jenis perikatan antara satu perusahaan dengan masyarakat banyak.

   

SUMBER :



http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar