A. PENGERTIAN PERIKATAN
DEFINISI
HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti : hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya : letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rumah susun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi“akibat hukum”. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika secara garis besar perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Beberapa pengertian
perikatan yang dikutip dari buku Pokok – Pokok Hukum Perdata Indonesia
karangan P.N.H Simanjuntak dan buku Hukum Perdata karangan Komariah :
Prof. Subekti :
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak/lebih,
berdasarkan pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain,
dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Pitlo :
Perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang
satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu
prestasi.
Hofmann :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara
sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau
beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya
untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang
berhak atas sikap yang demikian itu.
B. CONTOH KASUS PERIKATAN
JK: Ganti Rugi
Lapindo Gunakan APBN adalah Keputusan Presiden
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan warga
soal alokasi APBN untuk ganti rugi lumpur Lapindo di luar peta terdampak. Bagi
Jusuf Kalla (JK), keputusan itu sudah sejalan dengan keputusan Presiden SBY.
"Dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab
Lapindo," ujar JK usai acara penganugerahan pendonor darah di JCC,
Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Menurut JK, ada dua pembagian wilayah tanggung jawab bagi
warga Sidoarjo di sekitar Lapindo. Pertama, wilayah di dalam area lumpur, kedua
di luar area tersebut.
"Di daerah luar itu (tanggung jawab pemerintah), begitu
bunyi Keppresnya," ujar mantan ketua umum Partai Golkar ini.
JK juga menegaskan,
pembayaran yang dilakukan pemerintah bukan ganti rugi, melainkan pembelian
tanah. Warga seharusnya mendapat untung dengan pembelian tersebut.
"Bukan diganti rugi, itu langsung kaya itu karena
dibeli," terangnya.
Meski begitu, JK menilai dana pemerintah untuk Lapindo bisa
ditekan. Salah satunya dengan menjaga tanggul agar tidak semakin meluas.
"Kalau dia pelihara dengan betul, tidak melebar.
sulitnya tanggul itu kadang-kadang bocor, tidak dipelihara betul padahal
tanggung jawab Lapindo memelihara tanggul itu," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga
negara soal alokasi APBN-P ke lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. MK dalam
pertimbangannya menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas luapan lumpur
Lapindo tersebut.
Pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn)
Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo,
Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.
KELANJUTAN BERITANYA
Jumat, 15/02/2013 06:03 WIB
Ini Penyebab SBY
Tagih Janji Lapindo Saat Rapat Kabinet
Rachmadin Ismail – detikNews
Jakarta - Dalam
pengantar rapat kabinet Kamis (14/2) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) tiba-tiba menyinggung soal janji PT Lapindo Brantas. Bahkan SBY membawa
'akhirat' dalam kalimatnya. Kenapa itu bisa terjadi?
Menkokesra Agung Laksono mengatakan, memang masih ada tunggakan PT Lapindo pada
warga Sidoarjo, Jatim. Jumlahnya terakhir Rp 930 miliar, namun sebagian sudah
ada yang dibayar.
"Presiden hanya mengingatkan secepatnya diselesaikan apalagi sudah lama,
beliau mendengar ada akhir tahun lalu, tapi ternyata belum selesai," kata
Agung saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/2/2013).
Menurut Agung, teknis persoalan Lapindo saat ini ditangani oleh Kementerian PU.
Instruksi SBY dalam rapat tentunya akan disampaikan pada perusahaan energi
tersebut.
Meski begitu, wakil ketua umum Golkar ini meyakini, Aburizal Bakrie selaku
salah seorang pemilik saham bakal berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan utang
ke warga. Agung pun meminta agar masalah Lapindo tak dikaitkan dengan partai
politik.
"Hanya mungkin karena tentu apa saat sekarang banyak hal yang
diselesaikan. Saya tidak tahu persis, tapi pembayaran terus berjalan,"
terangnya.
"Parpol itu dipisah. Ini urusan dengan perusahaan, ada manajemen dan
tanggung jawab sendiri," sambungnya.
Presiden SBY sebelumnya mendapat laporan Lapindo belum memenuhi kewajibannya
sebesar Rp 800 miliar kepada korban lumpur Sidoarjo. SBY pun meminta Lapindo
menepati janjinya.
C.
ANALISIS KASUS
Kasus lumpur
lapindo ini belum tuntas juga sampai sekarang karena adanya penyimpangan –
penyimpangan dan hanya janji – janji yang di umbar oleh pihak PT Lapindo
Brantas yang menyanggupi akan membayar ganti rugi kepada warga Sidoarjo, Jatim.
Yang menurut berita bahwa PT Lapindo Brantas belum memenuhi kewajibannya
sebesar Rp 800 miliar kepada korban lumpur Sidoarjo. Seharusnya PT Lapindo
Brantas harus cepat memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kewajibannya
sebesar 800 milyar itu agar korban lapindo mendapat ganti rugi yang sepadan dan
dapat melanjutkan kegiatan sehari hari seperti biasa. Contoh kasus ini adalah jenis
perikatan antara satu perusahaan dengan masyarakat banyak.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar