Senin, 01 Juli 2013

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN


CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Namun, sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. Masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia.
Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri    
B.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
D.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha , produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)          
·         Merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
·         Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.

Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
1.     Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
2.     Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability).
3.     Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
4.     Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
5.     Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga.

CONTOH KASUS
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Analisis
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1.  Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk,
2.  Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3.  Biasakan belanja sesuai rencana,
4.  Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek   keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan,
5.  Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
6.  Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa,

Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:  
1.   Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran    secara tepat waktu.
2.   Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
A.      Hak-hak dan kewajiban para pihak
B.      Kapan perjanjian itu jatuh tempo;
C.      Akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3.   Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4.   Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Sumber :


Minggu, 21 April 2013

istilah manajemen keuangan


 Istilah istilah di dalam manajemen keuangan :

1.     Aktiva Lancar :
Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat segera berubah menjadi uang tunai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang Dagang, Deposito, Piutang Wesel dan Persediaan
2.     Aktiva Tetap :
Aktiva atau harta perusahaan yang tidak bergerak. Masuk dalam kelompok i ni Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
3.     EPS : Earning Per Share :
Rasio ini menggambarkan jumlah laba yang dihasilkan oleh perusahaan untu k tiap saham yang diterbitkan
4.     Anggota Bursa :
Perantara perdagangan Efek atau Pedagang Efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia baik BEJ maupun BES
5.     Annual Meeting (Rapat Tahunan) :
Rapat satu tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para p emegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberi kan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham
6.     Annual Report (Laporan Tahunan) :
Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan Emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui didalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan
7.     Ask Price :
Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
8.     Atas Nama :
Dituliskannya nama dari pemilik Efek tertentu pada sertifikat Efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan Efek. Contoh : saham atas nama, berarti nama yang tertulis di dalam sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya
9.     Atas Unjuk :
Tidak ditunjukkannya nama dari pemilik Efek, dengan demikian siapa saja  yang membawa Efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik Efek tersebut
10.                        BV : Book Value (Nilai Buku Saham)
Menggambarkan perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham.
11.                        Bid Price :  
Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
12.                        Broker (Pialang)
Pihak yang melaksanakan eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor.
13.                        Capital Gain :
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih besar dari harga beli.
14.                        Capital Loss :
Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek.
15.                        DER : Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang atas Modal)
Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil  angka rasio ini makin baik.
16.                        Delisting :
Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkandi Bursa. Saham-saham yang telah didelist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
17.                        Derivatif :
Efek turunan dari sebuah Efek utama
18.                        Dilusi :
Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar

19.                        Modal Kerja : 
Lihat asset lancar bersih
20.                        Neraca : 
Ringkasan tentang posisi keuangan organisasi pada tanggal tertentu, menunjukkan asset-aset yang dimiliki oleh organisasi dan kewajiban atau hutang-hutang kepada pihak lain.
21.                        Neraca Saldo :
 Daftar saldo debit dan credit pada masing-masing akun nominal dari mana pernyataan pendapatan dan pengeluaran akan dibuat.
22.                        Nilai Buku Bersih :
 Biaya asset mula-mula dikurangi depresiasi yang terakumulasi sampai saat ini.
23.                        Organogram :
Struktur organisasi yang menunjukkan struktur manajemen dan departemen dari organisasi.
24.                        Pembagian :
Pembagian biaya antara dua atau lebih pos-pos biaya sebanding dengan perkiraan keuntungan yang akan diterima
25.                        Pembayaran di Muka : 
Sejumlah uang yang dibayarkan di muka – contohnya premi asuransi tahunan. Kebalikan dari akrual.
26.                        Pemberian Otorisasi : 
Adalah proses persetujuan sebelum transaksi dijalankan, biasanya dalam hal mengambil keputusan pembelian atau pengeluaran. Pemberian otorisasi oleh seorang pemegang anggaran belanja merupakan suatu cara dalam memastikan pengeluaran yang terjadi benar adanya dan sesuai dengan anggaran belanja.
27.                        Pembukuan Berpasangan : 
Metode dalam mencatat transaksi keuangan dimana setiap item dimasukkan sebagai debit di satu akun dan kredit di akun yang lain.
28.                        Pemegang AnggaranBelanja : 
Individu yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengatur anggaran belanja untuk kegiatan khusus, proyek, program, departemen atau organisasi.
29.                        Pendonor Mula-mula :  Sumber pendanaan utama dimana dana disalurkan melalui sebuah agensi, seperti LSM internasional, untuk diberikan kepada partner-partner kerja yang akan melaksanakan program. Agensi tersebut harus melapor balik ke pendonor untuk melaporkan penggunaan dana oleh patner lokal.
30.                        Pengeluaran Modal : 
Pengeluaran untuk perlengkapan, properti dan aset tak bergerak lainnya yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan selama lebih dari periode akuntansi.
31.                        Periode Laporan Akuntansi : 
Kurun waktu tertentu untuk pencatatan dan pelaporan kegiatan-kegiatan keuangan, biasanya satu tahun
32.                        Pos Biaya : 
Suatu cara untuk mengetahui di mana biaya terjadi dan di mana pemasukan didapatkan di antara berbagai macam kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang berbeda. Pos biaya sangat erat berhubungan dengan konsep pemegang anggaran belanja
33.                        Rasio Lancar : 
Sebuah tolak ukuran likuiditas yang didapatkan dari pembagian Aset Lancar dengan Kewajiban Lancar. Rasio ini memperlihatkan apakah organisasi mampu untuk membayar hutangnya dalam waktu 12 bulan.
34.                        Rasio Likuiditas : 
Ukuran likuiditas yang didapatkan dari pembagian piutang, kas dan investasi jangka pendek dengan kewajiban lancar.
35.                        Rekonsiliasi : 
Mekanisme pemeriksaan untuk memastikan integritas berbagai bagian dari system akuntansi. Khususnya membandingkan buku bank dengan bank statement.
36.                        Rekonsiliasi Bank :
 Proses untuk membandingkan catatan-catatan dan saldo di Buku Bank dengan catatan-catatan dan saldo yang ada di dalam pernyataan bank (Bank statement). Rekonsiliasi berfungsi sebagai pengecek kelengkapan dan keakuratan catatan-catatan pada buku bank.
37.                        Simpanan : 
Dana yang disisihkan dari surplus yang dihasilkan di tahun-tahun sebelumnya
38.                        Tes Acid : 
Rasio yang didapatkan dari pembagian Aset Lancar (kecuali persediaan barang/inventori) dengan Kewajiban Lancar saat ini. Rasio ini memberikan informasi bahwa organisasi memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutangnya secepatnya.
39.                        Transfer (Virement) : 
Kemampuan untuk memindahkan dana dari satu kategori anggaran ke kategori lain
40.                        Variansi : 
Perbedaan antara jumlah anggaran dan jumlah actual dari pendapatan dan pengeluaran.
41.                        Administrator :
(plural: administrator-administrator; posesif orang pertama: administratorku, kedua: administratormu, ketiga: administratornya; partikula:administratorkahadministratorlah) adalah  :  pemimpin di bidang pelaksanaan peraturan, prosedur, dan kebijakan
42.                        Akuntan publik   :
akuntan, yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdaftar pada register negara dan mempunyai izin Menteri Keuangan untuk membuka kantor akuntan (swasta) yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepada masyarakat atas pembayaran tertentu.
43.                        Algoritme      
urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah .
44.                        Anggaran     
rencana penjatahan sumber daya yang dinyatakan dengan angka, biasanya dalam satuan uang
45.                        Calon pembeli utama     
(kelompok) orang atau badan (dalam pasar) yang diperkirakan mempunyai daya beli yang paling besar
46.                        Cek pelanggan   :
cek yang diterima dari pelanggan sebagai pembayaran seluruh atau sebagian utangnya
47.                        Daftar periksa :  
rangkaian pertanyaan yang disusun secara cermat mengenai kegiatan, kebijakan, prosedur, dsb dalam organisasi
48.                        Deposito : 
hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank
49.                        Deposito berjangka :  
simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setelah masa tertentu yang diperjanjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya
50.                        Deposito primer :
hak atas saldo uang dari bank yang terjadi karena penyimpanan uang atau cek tunai di bank
51.                        Dewan komisaris :
badan yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menentukan dan mengawasi pengurusan perusahaan
52.                        Diagram arus :  
gambar yang memperlihatkan jalannya pelaksanaan kegiatan
53.                        Katalog : 
daftar barang yang dilengkapi dengan nama, harga, mutu, dan cara pemesanannya
54.                        Keluaran : 
 laju produksi barang yang dihasilkan pabrik, mesin, atau satuan produksi yang lain dalam jangka waktu tertentu
55.                        Pengendalian :
pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan
56.                        Coba dan ralat  :
kebiasaan mengatasi persoalan atau usaha mencapai hasil dengan cara mencoba-coba atau untung-untungan
57.                        Anggaran rumah tangga  
 peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dsb)
58.                        Anggaran induk  :  
perpaduan anggaran yang meliputi berbagai bidang, misal bidang penjualan, bidang produksi, bidang operasi, dan bidang nonoperasi.
        59.      Broker Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah : dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap (Pialang).
          60.                BTAN or BTANs :
BTAN atau BTANs - menawarkan rancangan undang-undang perbendaharaan kupon oleh Pemerintah Perancis. Dengan batas waktu antara 2 sampai 5 tahun. Bunga tertentu dibayar secara tahunan. Surat jaminan ini dikeluarkan atas dasar boleh tukar.
          61.               BTU or BTUs :
BTU atau BTUs - merujuk pada Kesatuan-Kesatuan Termal Inggris. Mengukurkan kualitas pemanas bahan bakar berbeda pada ukuran biasa. Kesatuan ini memperhitungkan analisa lebih.
         62.                Buba  : Bundesbank
         63.               Bucket Shop :
merujuk pada organisasi yang memohon perintah pelanggan tetapi tidak menghukum mati mereka dengan segera untuk keuntungan pelanggan.
       64.           Bull Spread adalah strategi pilihan yang disusun untuk mendapat keuntungan dari pertambahan harga di pasar dasar.
        65.               Bullet :
sejenis keamanan kredit yang membalas kepala sekolah seluruh di maturity tanggal.
        66.               Bundles :
variasi perdagangan carik untuk seorang manajer pedagang atau risiko bisa menetapkan rentetan kontrak bulan di satu transaksi.
      67.                  Burnout :
gejala di pasar hipotek. Melambangkan kecenderungan genangan-genangan untuk menjadi lebih tidak tak peka terhadap kemunduran suku bunga dengan penerimaan waktu.
      68.                 Butterfly Option Spread :
strategi pilihan yang memakai tiga harga pemogokan untuk alat sama dan yang sama waktu berakhir tanggal.
      69.               Butterfly Trade :
penjualan sebanyak dua kesatuan masa depan kontrak dan pembelian sebanyak dua kesatuan masa depan kontrak.
70.                  Buy-In :
Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula (Beli Sendiri).
71.                   Buy on Close :
perintah untuk membuat pembelian atas akhir. Bisa menjadi perintah pasar atau batas.
72.                 Buy on Opening :
perintah untuk membuat pembelian di atas lubang. Bisa menjadi perintah pasar atau batas.
73.               Buyer’s Market :
Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli.
74.                Buying Power :
merujuk pada banyaknya surat jaminan yang bisa dibeli di rekening garis tepi.
75.                Buy-side or Buyside :
merujuk pada organisasi keuangan yang cenderung menjadi pembeli alami surat jaminan, seperti, dana bersama, perusahaan asuransi, dan manajer uang.
76.                Cage :
bidang kantor belakang di mana surat jaminan, cek, dan jumlah terbatas uang diolah dan dipegang.
77.               Call Option :
sehelai kontrak untuk pembeli, pemilik atau tempat diberi hak tetapi tidak berkewajiban membeli keamanan atau komoditas akar di harga pemogokan tertentu dalam bingkai waktu terbatas.
78.                 CAO :
Pimimpin Administrative Officer.
79.             Caps :
opsi yang digunakan untuk menetapkan tingkat bumga maksimum atau tertinggi dalam kewajiban jangka pendek.
80 Capital Market Pasar :
Untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham (Pasar Modal)