Jumat, 26 Oktober 2012


1. Bagaimana pendapat atau masukan atau saran saudara untuk kemajuan koperasi di Indonesia ?
Di Indonesia, Koperasi merupakan  salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/ BUMD). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan yang telah mengalami perkembangan pesat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan di dunia. Bahkan sekarang koperasi di negara-negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan mempunyai daya saing dengan perusahaan-perusahaan skala besar. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi yang lemah, koperasi telah membantu membangun ekonomi negara-negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang. Dewasa ini koperasi telah menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan negara indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang ini.
Tetapi ada faktor  yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di Indonesia, faktornya yaitu : banyaknya masyarakat yang tidak tau apa koperasi itu sebenarnya, manfaat koperasi, dan keuntungan menjadi anggota koperasi terutama di daerah pedalaman, dari pemerintahnya sendiripun masih sangat kurang usaha untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat di daerah pedalaman tersebut. Masalah permodalan, manajerial yang tidak efektif, kurangnya partisipasi anggota koperasi, dan terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitaspun merupakan faktor mengapa terhambatnya perkembangan koperasi di Inonesia. Di kota-kota besarpun masih ada koperasi yang tidak berkembang, itu terjadi karena manajemen dalam koperasi yang buruk. Tetapi kita jangan berkecil hati, agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat lebih maju adalah dengan cara :
Pertama : Koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Sehingga pemerintah bekerja double yaitu selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke rakyat sehingga rakyat jadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut.
 Kedua : Tingkatkan partisipasi anggota koperasi, dengan cara mensosialisasikan koperasi secara optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti itu tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus. Maka dari itu partisipasi anggota koperasi untuk mensosialisasikan koperasi secara optimal sangatlah penting.
Ketiga : Jalankan manajemen koperasi secara profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada koperasi unit desa yang berada di daerah terpencil. Banyak sekali koperasi unit desa yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansial. Banyak terjadi koperasi unit desa yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena kejadian hal tersebut, maka koperasi unit desa banyak dinilai negatif oleh masyarakat.
Keempat : Pemerintah jangan terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi manja dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Solusi-solusi diatas adalah sebagai pacuan untuk para generasi muda penerus bangsa agar berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.

2. Koperasi merupakan Sokoguru-nya Perekonomian  (jelaskan maksudnya)

Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan  berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga merupakan  salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi tersebut.
Dibawah ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia :
a.      Memajukan kesejahteraan anggota
b.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.       Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkat pula kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga dapat memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya :  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar