1. Bagaimana
pendapat atau masukan atau saran saudara untuk kemajuan koperasi di Indonesia ?
Di
Indonesia, Koperasi
merupakan salah satu tiang penyangga perekonomian nasional
selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/ BUMD). Maka koperasi sebagai badan usaha
dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka
koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat
melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.
Koperasi
sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan yang
telah mengalami perkembangan pesat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di
dunia. Koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam
pembangunan khususnya di Indonesia dan di dunia. Bahkan sekarang koperasi di
negara-negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah
berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan mempunyai daya saing
dengan perusahaan-perusahaan skala besar. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
menyatukan kaum ekonomi yang lemah, koperasi telah membantu membangun ekonomi
negara-negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang. Dewasa ini koperasi
telah menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam
memakmurkan negara indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang ini.
Tetapi ada
faktor yang menjadi penghambat
perkembangan koperasi di Indonesia, faktornya yaitu : banyaknya masyarakat yang
tidak tau apa koperasi itu sebenarnya, manfaat koperasi, dan keuntungan menjadi
anggota koperasi terutama di daerah pedalaman, dari pemerintahnya sendiripun
masih sangat kurang usaha untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat di
daerah pedalaman tersebut. Masalah permodalan, manajerial yang tidak efektif,
kurangnya partisipasi anggota koperasi, dan terbatasnya sumber daya manusia
yang berkualitaspun merupakan faktor mengapa terhambatnya perkembangan koperasi
di Inonesia. Di kota-kota besarpun masih ada koperasi yang tidak berkembang, itu
terjadi karena manajemen dalam koperasi yang buruk. Tetapi kita jangan berkecil
hati, agar perkembangan koperasi di
Indonesia dapat lebih maju adalah dengan cara :
Pertama : Koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Sehingga
pemerintah bekerja double yaitu selain mendukung juga harus mensosialisasikanya
dulu ke rakyat sehingga rakyat jadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi tersebut.
Kedua : Tingkatkan
partisipasi anggota koperasi, dengan cara mensosialisasikan koperasi secara
optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya
untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti itu tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus. Maka dari itu partisipasi
anggota koperasi untuk mensosialisasikan koperasi secara optimal sangatlah
penting.
Ketiga : Jalankan
manajemen koperasi secara profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi
yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada koperasi unit desa yang berada di daerah terpencil. Banyak
sekali koperasi unit desa yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional
baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansial. Banyak terjadi koperasi unit desa yang hanya menjadi tempat bagi
pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Karena kejadian hal tersebut, maka koperasi unit desa banyak dinilai
negatif oleh masyarakat.
Keempat : Pemerintah
jangan terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa
koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat
dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya
pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak
mendidik, koperasi menjadi manja dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan
selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini
pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi
benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem
pengawasan yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional,
mandiri dan mampu bersaing.
Solusi-solusi diatas adalah sebagai pacuan untuk para
generasi muda penerus bangsa agar berperan aktif dalam perkembangan
perkoperasian di Indonesia.
sumber sumber :
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
http://forsoftskill.blogspot.com/2010/10/cara-memajukan-koperasi.html
sumber sumber :
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
http://forsoftskill.blogspot.com/2010/10/cara-memajukan-koperasi.html
2. Koperasi
merupakan Sokoguru-nya Perekonomian (Jelaskan Maksudnya)
Koperasi
adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Badan usaha
yang beranggotakan orang per orang atau badan berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Koperasi juga merupakan
salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha
Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati
diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan
juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi fungsi
sosialnya.
Kegiatan
usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi
tersebut.
Dibawah ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia :
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.
Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkat pula kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga dapat memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian sederhananya : bahwa koperasi
bermanfaat bagi anggotanya.
sumber :
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
sumber :
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/