Tugas 2
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan pertolonganNya saya dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul ‘Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak’. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu penulisan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca.
Saya menyadari makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, saya membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu penulisan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca.
Saya menyadari makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, saya membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Bekasi, April 2015
Nurlinda Maya Puspita
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai seorang akuntan publik, kode etik profesi akuntan publik sangat dibutuhkan karena profesi ini bekerja atas kepercayaan masyarakat. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Di dalam akuntansi memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya yang disebut Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk membahas kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak, yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggotathe Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young danDeloitte. Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta Widjaja & Rekan yang dipimpin oleh Tohana Widjaja. KPMG Indonesia berkantor di Wisma GKBI lantai 32-35.
1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG ?
1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak pada tahun 2001.
1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada KPMG.
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.
BAB IV
PENUTUP
Kasus suap pajak ini seharusnya tidak boleh terjadi, jika setiap akuntan menerapkan pemahaman dan menerapkan etka secara mendalam dan secara profesionalisme. Pekerjaan profesional harus dilakukan dengan sikap profesional juga, dengan melandaskan pada standar etika dan moral tertentu. Kasus penyuapan ini sangatlah ironis karena pengungkapannya malah dilakukan oleh pemegang otoritas pasar modal Amerika Serikat (SEC). Berdasarkan kasus yang terjadi di KPMG maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:
1. Prinsip Integritas
Integritas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, akuntan telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien. Disini sangat terlihat bahwa ia telah mengabaikan integritasnya sebagai akuntan publik.
2. Prinsip Obyektifitas
Dalam hal ini KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono bersikap tidak obyektif, karena cenderung berat sebelah untuk membela salah satu kliennya. PT Easman Christensen agar mendapatkan keringanan pembayaran pajak, dan kemudian akuntan mengusulkan pada PT Easman Christensen untuk menyuap pada pejabat pajak Indonesia. Hasilnya adalah kewajiban pajak yang seharusnya $3,2 juta menyusut hanya $270 ribu saja.
3. Prinsip Kepentingan Publik
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam KPMG telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan klien semata. Dengan berusaha menyuap kliennya.
4. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono tidak berlaku dengan hati-hati karena tidak mempertimbangan efek buruk yang terjadi atas tindakan yang dilakukannya, yaitu kerugian yang harus ditanggung negara demi keuntungan kliennya dan kelangsungan jasa akuntannya agar digunakan terus oleh kliennya, PT Easman Christensen. Kemampuan profesionalnya tidak digunakan untuk tindakan yang positif, tapi ke tindakan yang negatif, yaitu mengelabui, mengakali, mensiasati, dan menyuap petugas pajak, sehingga hal tersebut jelas dinlai sangat tidak profesional.
5. Prinsip Perilaku Profesional
Akuntan harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, akuntan tidak bersikap profesional karena menyarankan hal yang tidak harus dilakukan yaitu menyuap pejabat pajak demi mendapatkan keringanan pajak, bersekongkol dengan pejabat pajak sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Kesimpulan :
Kasus penyuapan yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono terhadap kliennya PT. Easman Christensen telah melanggar prinsip-prinsip etika yaitu : prinsip integritas, prinsip obyektifitas, prinsip kepentingan publik, prinsip kompetensi serta sikap secermatan dan kehati-hatian profesional, dan prinsip perilaku profesional. Tindakan menyarankan klien untuk menyuap petugas pajak merupakan tindakan yang tidak etis bagi seorang akuntan, dimana seorang akuntan seharusnya bersikap jujur, dan profesional termasuk mengatur kewajiban tentang pajak. Atas kesalahannya itu, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono dan Baker nyaris terseret ke pengadilan distrik Texas.
Daftar pustaka :