CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Namun,
sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.
Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan
oleh para produsen nakal. Masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan
konsumen yang terjadi di Indonesia.
Padahal perlindungan konsumen itu
sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999
Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
A. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindung diri
B. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
C. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
D. Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha , produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak
konsumen, sehingga melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia
itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum
internasional yang resmi.
Di Indonesia, dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat
(1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen
LPK (Lembaga Perlindungan
Konsumen)
·
Merupakan lembaga yang memberikan
perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak
konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa
Amandemen Undang-Undang Perlindungan
Konsumen
·
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian
kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen
yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi
hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar
membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Beberapa hal mendasar dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan
diantaranya :
1.
Sistematika Undang-undang akan
memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang
dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
2.
Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan
terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab
Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk
(product liability).
3.
Penyelesaian sengketa konsumen akan
dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non
litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan
tertentu.
4.
Penyelesaian sengketa konsumen secara
non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK).
5.
Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang
berbagai lembaga.
CONTOH
KASUS
Kasus
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di
pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul
miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya
sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di
Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini
izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan
izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas
dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Analisis
Agar
tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita
sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang
ditawarkan, seperti :
1. Kritis
terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk,
2. Teliti
sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3. Biasakan
belanja sesuai rencana,
4. Memilih
barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan,
keselamatan,kenyamanan dan kesehatan,
5. Membeli
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
6. Perhatikan
label, keterangan barang dan masa kadaluarsa,
Tips bagi Konsumen
Rendahnya
daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga
pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah
tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi
konsumen sebagai berikut:
1. Konsumen dihimbau
beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2. Konsumen dihimbau untuk
lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
A. Hak-hak dan kewajiban para pihak
B. Kapan perjanjian itu jatuh tempo;
C. Akibat hukum bila konsumen tidak
dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3. Bila ketentuan
klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta
merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya
dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi
sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan
dan penyelesaian
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sumber :
http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/