Jumat, 25 Oktober 2013

Penalaran Induktif

Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Pengertian penalaran induktif
Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Penalaran induktif ini dalam melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala.
Maksudnya adalah teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci untuk dapat mendeskripsikan gejala dan melakukan generalisasi. Misalnya pada pengamatan atas kaca jika dipanasi sampai 100 derajat celcius lalu dilebur kemudian dapat dibentuk menjadi vas bunga atau barang lainnya.
Contoh penalaran induktif  : kelinci punya hidung, kucing punya hidung, setiap hewan punya hidung. Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. Oleh karena itu penalaran induktif memerlukan pengumpulan data dan statistik.

Perbedaan penalaran deduktif dan induktif :
Penalaran deduktif = memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik.
Penalaran induktif = menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

Jenis – jenis penalaran induktif yaitu :
  1. Generalisasi yaitu  penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.
Contoh :
•    Regina adalah seorang pramugari, dia berbadan tinggi.
•    Nadia adalah seorang pramugari, dia berbadan tinggi.
Generalisasi : semua pramugari berbadan tinggi.

Macam – macam generalisasi :
A. Generalisasi sempurna yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan penyelidikan. Contoh : sensus penduduk
B. Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Generalisasi ini dapat menghasilkan kebenaran bila melalui pengujian yang benar.

  2. Analogi yaitu penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, kita dapat menarik suatu kesimpulan.
Contoh :
Evan adalah seorang altlet renang kebanggaan Indonesia. Setiap hari ia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berenangnya. Begitu pula Angel, ia merupakan seorang polisi wanita yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau mambantu masyarakat memberantas kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memilki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.

  3. Hubungan kausal yaitu penalaran yang diperoleh dari gejala–gejala yang saling berhubungan.
Macam – macam hubungan kausal :
Sebab – Akibat. Sebab – akibat ini berpola A menyebabkan B.
Akibat – Sebab.  Akibat – sebab ini berpola A akibat dari B
Akibat – Akibat. Akibat – akibat merupakan penalaran yang menyiratkan penyebabnya, Peristiwa akibat langsung disimpulkan pada akibat yang lain. 
Contoh:

Saat ini harga bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging dan lainnya melonjak tinggi. Kenaikan harga-harga tersebut mencapai dua sampai tiga kali lipatnya dari harga semula menyebabkan beberapa usaha yang memakai bahan pokok makanan gulung tikar dan sebagian yang lain menaikkan harga dagangannya. Oleh karena itu, biaya hidup anak kost dan para perantau terutama di kota-kota besar apalagi di Jakarta bertambah mahal.

Senin, 07 Oktober 2013

Pengertian Resensi dan Contoh Resensi novel

A. Pengertian Resensi

Secara etimologi, resensi berasal dari bahasa latin, dari kata kerja revidere atau recensere yang memilik arti melihat kembali, menimbang atau menilai. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, resensi diartikan sebagai pertimbangan atau pembicaraan tentang buku dan sebagainya. Secara garis besar resensi diartikan sebagai kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah hasil karya baik itu berupa buku, novel, maupun film dengan cara memaparkan data-data, sinopsis, dan kritikan terhadap karya tersebut.

B. Tujuan Resensi

Adapun penulisan resensi ditujukan dengan maksud sebagai berikut:

1. Membantu pembaca mengetahui gambaran dan penilaian umum dari sebuah buku atau hasil karya lainnya secara ringkas.
2. Mengetahui kelebihan dan kelemahan buku yang diresensi.
3. Mengetahui latar belakang dan alasan buku tersebut diterbitkan.
4. Menguji kualitas buku dengan membandingkan terhadap karya dari penulis yang sama atau penulis lainnya.
5. Memberi masukan kepada penulis buku berupa kritik dan saran terhadap cara penulisan, isi, dan substansi buku

C. Unsur-unsur Resensi

Dalam membuat resensi, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar resensi yang dibuat menjadi jelas dan berkualitas. Berikut ini adalah beberapa unsur yang harus ada dalam pembuatan resensi:

1. Judul resensi
Judul resensi harus memiliki keselarasan dengan isi resensi yang dibuat. Judul yang menarik juga akan memberi nilai lebih pada sebuah resensi.

2. Menyusun data buku
Penyusunan data buku dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Judul buku;
b. Pengarang;
c. Penerbit;
d. Tahun terbit beserta cetakannya;
e. Dimensi buku;
f. Harga buku;

3. Isi resensi buku
Isi resensi buku memuat tentang sinopsis, ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya, keunggulan dan kelemahan buku, rumusan kerangka buku dan penggunan bahasa.

4. Penutup resensi buku
Pada bagian penutup biasanya berisi alasan kenapa buku tersebut ditulis dan kepada siapa buku tersebut ditujukan.

D. Tahap Penulisan Resensi

Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap dalam penulisan sebuah resensi buku.

1. Tahap Persiapan
Dalam tahap ini, hal yang perlu dilakukan antara lain: memilih jenis buku yang akan diresensi, buku tersebut adalah buku-buku baru, dan membuat anatomi buku.

2. Tahap Pengerjaan

a. Membaca dengan detail dan mencatat hal-hal penting. Sebelum membuat resensi, bacalah terlebih dahulu buku yang akan diresensi hingga tuntas lalu mencatat kutipan dan kata-kata penting di dalamnya.

b. Membuat isi resensi, diantaranya:
• Membuat informasi umum tentang buku yang diresensi.
• Menentukan judul resensi.
• Membuat ringkasan secara garis besar.
• Memberikan penilaian buku.
• Menonjolkan sisi lain dari buku yang diresensi.
• Mengulas manfaat buku tersebut bagi pembaca.
• Penilaian dari segi kelengkapan karya, EYD dan sistematika resensi.

E. Tips Menulis Resensi

Berikut ini adalah tips dalam menulis resensi:

1. Cari dan tentukan buku baru nonfiksi yang akan dibuat resensi.
2. Catatlah identitas buku yang akan diresensi, seperti jenis buku, judul buku, nama pengarang, nama penerbit, tahun terbit, tahun cetak, jumlah halaman, jenis kertas dan harga buku.
3. Catat dan pahami tujuan dan latar belakang penulisan buku, dengan cara membaca kata pengantar atau pendahuluan buku. Buatlah daftar pokok-pokok isi buku secara keseluruhan.
4. Tentukan kelebihan dan kekurangan isi buku.
5. Tulis ringkasan materi dari buku yang dibuat resensi secara jelas dan sistematis.
6. Pada akhir resensi berilah saran dan kesimpulan, apakah buku yang kita resensi tersebut layak dibaca atau tidak.

Contoh Resensi Novel Edensor
  
1. Identitas Buku
Judul Buku       : EDENSOR
Pengarang        :  Andrea Hirata
Penerbit            :  PT.Bentang Pustaka
Tahun                :  2007
Tebal Novel     :   xii + 290 halaman
Ukuran Buku :  20,5 cm x 14 cm
Harga                 :  Rp. 44.500,-
Edisi                   :  Pertama
Kategori            :  Petualangan (nonfiksi)
ISBN                   :  978-979-1227-02-5

Sinopsis - Contoh Resensi Novel Edensor

Novel ketiga dari tetralogi Laskar Pelangi ini bercerita tentang perjalan hidup Andrea dan Arai, saudara sekaligus teman seperjalanannya yang telah melalui banyak episode kehidupan, suka maupun duka.

Tawaran beasiswa dari Uni Eropa telah menjadi sebuah jembatan keberuntungan (magical bridge) yang menghantar mereka pada penjelajahan panjang di tanah-tanah mimpi, menjadi sebuah kunci yang telah membuka kotak pandora yang berisi mimpi-mimpi masa kecil mereka. Sebuah kerinduan untuk berbuat sesuatu bagi tanah kelahiran, memberikan kebanggaan bagi orangtua dan menyelesaikan mimpi-mimpi para sehabat yang telah terenggut oleh keterbatasan dan jerat kemelaratan.

Universitas Sorbonne Perancis, telah menghantar mereka pada pertemuan dan persahabatan dengan mahasiwa dari berbagai belahan dunia dengan beragam latar belakang. Kehidupan bangsa eropa yang terkenal intelektual, dinamis dan efisien telah menunjukkan pada berbagai realita betapa rendahnya kualitas serta sistem pendidikan bangsa Indonesia. Hanya semangat dan tekad yang kuat yang mampu menghantar mereka pada sebuah keberanian untuk menjadi bagian dari sistem pendidikan yang modern. Kesenjangan tingkat pemahaman dan pengetahuan mengharuskan dua sobat karib ini berjuang untuk menyelesaikan pendidikan mereka.

Keindahan benua eropa dan gemerlapnya dunia malam kota Paris memberikan daya tarik bagi siapapun yang melihatnya. Namun, tradisi dan etika back packer Kanada sangat menarik perhatian Andrea bahkan lebih menarik dibadingkan Katya. Mahasiswi jerman yang telah menolak cinta banyak pemuda dan memilih Andrea menjadi kekasihnya. Meskipun pada akhirnya perbedaan makna tentang mencintai telah membawa mereka kembali pada jalinan pertemanan. Kerinduan Andrea pada A Ling, perempuan masa kecil yang sangat dicintainya telah menguakkan kembali ingatannya tentang Edensor. Sebuah desa khayalan pada sebuah novel pemberian A Ling, karya Herriot yang berjudul Seandainya Mereka Bisa Bicara.

A Ling menandai cerita tentang keindahan Desa Edensor dalam novel itu, kubaca bagian itu berulang-ulang. Desa khayalan itu seakan membuka jalan rahasia dalam kepalaku, jalan menuju penaklukan-penaklukan terbesar dalam hidupku, untuk menemukan A Ling, untuk menemukan diriku sendiri. (Edensor, hal 162)
Hamparan dataran hijau, bunga daffodil dan semerbak aroma rerumputan telah membawa andrea bekelana ke setiap sudut desa. Desa khayalan yang telah membuka jalan rahasia dalam kepala Andrea, jalan menuju penaklukan-penaklukan terbesar untuk menemukan A Ling, untuk menemukan cinta dan diri sejatinya. Andrea dan Arai berencana untuk melakukan perjalanan keliling benua Eropa mengikuti tradisi para pengelanan back packerKanada. Rencana perjalanan panjang ini mendapat respon yang serius dari para sahabat, yang akhirnya dijadikan sebagai ajang pertaruhan untuk mengukur keberanian untuk menahklukkan tantangan. Penjelajahan panjang menjelajahi benua eropa dengan bermodal semangat dan keberanian.

Perjalanan dimulai dari kota Paris Perancis melintasi benua Eropa dan berakhir di Spanyol. Pencarian Andrea akan cinta masa kecil telah membawa mereka melintasi rute perjalanan yang panjang melintasi benua Eropa hingga Tunisia, Zaire dan Casablanca di benua Afrika. Rasa lapar, kelelahan serta ancaman kematian karena kedinginan tidak menyurutkan semangat dan keberanian Andrea untuk mencari keberadaan tentang A Ling yang kini menjadi semakin terang.

Kota demi kota menghadirkan beragam realita yang semakin memperjelas makna pencarian Andrea. Sekuat apapun upaya untuk menemukan sesuatu, dan pada titik akhir upaya tersebut masih belum berhasil sesungguhnya kita sedang dihadapkan pada berbagai realita tentang diri kita. Pencarian cinta pada sosok perempuan bernama A Ling telah memberikan pembelajaran tentang makna cinta sejatinya, yaitu diri sendiri. Keberanian untuk bermimpi telah menghantar kita pada satu realita yang mengajarkan kita arti kebahagiaan yang sesungguhnya.

2. Keunggulan Buku

Novel edensor ini sangat inspratif. Mengajarkan kita tentang optimis, semangat dan pantang menyerah. Novel Edensor tidak seperti novel-novel karya Andrea Hirata sebelumnya. Novel ini menyajikan ilustrasi gambar pada ceritannya sehingga lebih menarik. Covernya Menarik dan novel ini tidak hanya memberikan hiburan semata, tetapi juga memberikan nasihat dan pengetahuan akan dunia luar.

3. Kekurangan buku

Novel ini menurut  sudah mendekati sempurna, hanya saja kekurangannya hanya pada kertas yang dipakai masih berupa kertas buram sehingga kurang awet dan tidak nyaman dibaca. Gaya bahasa yang digunakan sedikit sulit untuk dipahami oleh pembaca, ada beberapa kata-kata yang tidak dimengerti maknanya oleh para pembaca sehingga membuat para pembaca sedikit bingung.

4. Nilai Buku

Novel Edensor ini perlu dibaca karena novel ini membawa kita pada perjalanan yang tidak hanya membawa kita pada tempat-tempat yang spektakuler, tidak hanya memberi kita tantangan ganas yang menghadapkan pada cinta putih, tetapi mampu membawa kita pada satu kesadaran kesejatian diri manusia. Toleransi, daya tahan dan integritas bukanlah hal yang dapat ditawar-tawar dalam keadaan apapun. Dibutuhkan semangat, kemauan dan daya juang tinggi untuk menghidupi setiap mimpi hingga terwujud dalam sebuah realita kehidupan. Membaca novel ini akan menambah pengetahuan kita dan memberikan kekuatan kapada kita agar dapat berjuang untuk mendapatkan segala sesuatu yang kita inginkan.

5. Kesimpulannya novel ini layak untuk dibaca karena,

- Memperlihatkan kemauan dan daya juang yang tinggi agar setiap mimpi terwujud dalam sebuah realita kehidupan.
- Memberikan semangat atau motivasi pada pembaca untuk terus berjuang dalam mengarungi kehidupan.
- Menghibur pembaca dengan beragam peristiwa lucu dan petualangan yang mendebarkan.
- Memberikan pesan bahwa apapun bisa terjadi jika kita mau berdoa, berusaha dan terus berusaha.
- Mengingatkan kita untuk tidak takut melakukan suatu hal yang baru.

PENALARAN DEDUKTIF - MENARIK SIMPULAN SECARA LANGSUNG - SILOGISME - ENTIMEN

 • Penalaran Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Faktor-faktor penalaran deduktif:
1. Pembentukan Teori
2. Hipotesis
3. Definisi Operasional
4. Instrumen
5. Operasionalisasi
Contoh:
Semua manusia fana (pasti akan mati). (premis mayor)
Sokrates adalah manusia. (premis minor)
Sokrates pasti (akan) mati. (kesimpulan)

• Menarik simpulan secara langsung
Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.
Contoh kalimat :
- Semua serangga bernafas melalui trakea. ( premis )
- Semua yang bernafas melalui trakea adalah serangga. ( simpulan )

• Menarik simpulan secara tidak langsung
Penarikan ini ditarik dari dua premis. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum, sedangkan yang kedua adalah yang bersifat khusus.
Contoh :
Silogisme Kategorial. Silogisme kategorial adalah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi, yaitu :
- Premis umum : premis mayor ( My )
- Premis khusus : premis minor ( Mn )
- Premis simpulan : premis kesimpulan ( K )

• Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).

Jenis-jenis Silogisme
Berdasarkan bentuknya, silogisme terdiri dari;

1. Silogisme Kategorial

Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan di antara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh:
    Semua tumbuhan membutuhkan air. (Premis Mayor)
    Bunga teratai adalah tumbuhan (premis minor).
∴ Bunga teratai membutuhkan air (Konklusi)

2.  Silogisme Hipotetik

Argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidak memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung term predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi.
Contoh:
    Jika hujan,  pelangi akan muncul (mayor).
    Sekarang pelangi telah muncul (minor). 
∴ Hujan telah turun (konklusi)

3. Silogisme Alternatif

Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh:
    Nenek Encas berada di Bandung atau Bogor.
    Nenek Encas berada di Bandung.
∴ Jadi, Nenek Encas tidak berada di Bogor.

4. Silogisme Disjungtif

Silogisme disjungtif adalah silogisme yang premis mayornya merupakan keputusan disjungtif sedangkan premis minornya bersifat kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor. Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya. Silogisme ini ada dua macam yaitu:

           A.    Silogisme disjungtif dalam arti sempit
Silogisme disjungtif dalam arti sempit berarti mayornya mempunyai alternatif kontradiktif.
Contoh:
   Revky jujur atau berbohong.(premis1)
   Ternyata Revky berbohong.(premis2)
∴ Ia tidak jujur (konklusi).

          B.    Silogisme disjungtif dalam arti luas
Silogisme disjungtif dalam arti luas berarti premis mayornya mempunyai alternatif bukan kontradiktif.
Contoh:
   Hasnan di rumah atau di sekolah.(premis1)
   Ternyata tidak di rumah.(premis2)
∴ Hasnan di sekolah (konklusi).

• Entimen

Entimen adalah silogisme yang diperpendek. Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan.
  Contoh entimen:
Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

• Salah Nalar

Salah nalar adalah gagasan, perkiraan, simpulan yang sesat atau keliru. Di salah nalar tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat. Telaah atas kesalahan itu membantu menemukan logika yang tidak masuk akal dalam tulisan.

Perhatikan contoh di bawah ini:
1. Pada hari ini saya datang terlambat karena jalannya macet.
2. Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti pengajian karena tidak ada waktu.

Kalimat di atas merupakan kata-kata yang sering kita ucapkan dalam kehidupan sehari hari. Jika dilihat selintas memang kalimat di atas tampak efektif karena mudah kita pahami. Akan tetapi, kalimat tersebut sebenarnya tidak efektif karena salah nalar.

Pada kalimat (1) terdapat frasa jalannya macet. Di dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI, 1994 : 611) kata macet berarti terhenti atau tidak lancar. Kata terhenti atau frasa tidak lancar hanya boleh mengikuti kata yang bermakna ’gerak.’ Sedangkan kata jalan tidak mengandung makna ’gerak’. Oleh karena itu, frasa jalanya macet mengalamai salah nalar, karena kata jalan pada konteks kalimat tersebut memang tidak pernah bergerak.

Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada kalimat (2). Allah telah memberikan waktu kepada kita 24 jam dalam satu hari dan satu malam. Jadi, kalau ia tidak bisa mengikuti pengajian karena tidak ada waktu, berarti terjadi salah nalar. Kemungkinan yang tidak ada adalah kesempatan, karena setiap orang memiliki kesempatan yang berbeda-beda.

Dua kalimat di atas dapat diperbaiki menjadi:

(1)   Pada hari ini saya datang terlambat karena lalu lintas macet.
(2) Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti pengajian karena tidak ada kesempatan untuk datang.

• Deduksi yang salah

Simpulan yang salah dari silogisme yang berpremis salah.
Contoh :
Jika bayi itu makan banyak, bayi itu akan menjadi kurus.

Senin, 01 Juli 2013

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN


CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Namun, sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. Masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia.
Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri    
B.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
D.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha , produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)          
·         Merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
·         Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.

Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
1.     Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
2.     Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability).
3.     Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
4.     Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
5.     Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga.

CONTOH KASUS
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Analisis
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1.  Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk,
2.  Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3.  Biasakan belanja sesuai rencana,
4.  Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek   keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan,
5.  Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
6.  Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa,

Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:  
1.   Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran    secara tepat waktu.
2.   Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
A.      Hak-hak dan kewajiban para pihak
B.      Kapan perjanjian itu jatuh tempo;
C.      Akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3.   Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4.   Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Sumber :