Minggu, 21 April 2013

istilah manajemen keuangan


 Istilah istilah di dalam manajemen keuangan :

1.     Aktiva Lancar :
Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat segera berubah menjadi uang tunai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang Dagang, Deposito, Piutang Wesel dan Persediaan
2.     Aktiva Tetap :
Aktiva atau harta perusahaan yang tidak bergerak. Masuk dalam kelompok i ni Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
3.     EPS : Earning Per Share :
Rasio ini menggambarkan jumlah laba yang dihasilkan oleh perusahaan untu k tiap saham yang diterbitkan
4.     Anggota Bursa :
Perantara perdagangan Efek atau Pedagang Efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia baik BEJ maupun BES
5.     Annual Meeting (Rapat Tahunan) :
Rapat satu tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para p emegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberi kan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham
6.     Annual Report (Laporan Tahunan) :
Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan Emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui didalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan
7.     Ask Price :
Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
8.     Atas Nama :
Dituliskannya nama dari pemilik Efek tertentu pada sertifikat Efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan Efek. Contoh : saham atas nama, berarti nama yang tertulis di dalam sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya
9.     Atas Unjuk :
Tidak ditunjukkannya nama dari pemilik Efek, dengan demikian siapa saja  yang membawa Efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik Efek tersebut
10.                        BV : Book Value (Nilai Buku Saham)
Menggambarkan perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham.
11.                        Bid Price :  
Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
12.                        Broker (Pialang)
Pihak yang melaksanakan eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor.
13.                        Capital Gain :
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih besar dari harga beli.
14.                        Capital Loss :
Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek.
15.                        DER : Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang atas Modal)
Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil  angka rasio ini makin baik.
16.                        Delisting :
Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkandi Bursa. Saham-saham yang telah didelist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
17.                        Derivatif :
Efek turunan dari sebuah Efek utama
18.                        Dilusi :
Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar

19.                        Modal Kerja : 
Lihat asset lancar bersih
20.                        Neraca : 
Ringkasan tentang posisi keuangan organisasi pada tanggal tertentu, menunjukkan asset-aset yang dimiliki oleh organisasi dan kewajiban atau hutang-hutang kepada pihak lain.
21.                        Neraca Saldo :
 Daftar saldo debit dan credit pada masing-masing akun nominal dari mana pernyataan pendapatan dan pengeluaran akan dibuat.
22.                        Nilai Buku Bersih :
 Biaya asset mula-mula dikurangi depresiasi yang terakumulasi sampai saat ini.
23.                        Organogram :
Struktur organisasi yang menunjukkan struktur manajemen dan departemen dari organisasi.
24.                        Pembagian :
Pembagian biaya antara dua atau lebih pos-pos biaya sebanding dengan perkiraan keuntungan yang akan diterima
25.                        Pembayaran di Muka : 
Sejumlah uang yang dibayarkan di muka – contohnya premi asuransi tahunan. Kebalikan dari akrual.
26.                        Pemberian Otorisasi : 
Adalah proses persetujuan sebelum transaksi dijalankan, biasanya dalam hal mengambil keputusan pembelian atau pengeluaran. Pemberian otorisasi oleh seorang pemegang anggaran belanja merupakan suatu cara dalam memastikan pengeluaran yang terjadi benar adanya dan sesuai dengan anggaran belanja.
27.                        Pembukuan Berpasangan : 
Metode dalam mencatat transaksi keuangan dimana setiap item dimasukkan sebagai debit di satu akun dan kredit di akun yang lain.
28.                        Pemegang AnggaranBelanja : 
Individu yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengatur anggaran belanja untuk kegiatan khusus, proyek, program, departemen atau organisasi.
29.                        Pendonor Mula-mula :  Sumber pendanaan utama dimana dana disalurkan melalui sebuah agensi, seperti LSM internasional, untuk diberikan kepada partner-partner kerja yang akan melaksanakan program. Agensi tersebut harus melapor balik ke pendonor untuk melaporkan penggunaan dana oleh patner lokal.
30.                        Pengeluaran Modal : 
Pengeluaran untuk perlengkapan, properti dan aset tak bergerak lainnya yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan selama lebih dari periode akuntansi.
31.                        Periode Laporan Akuntansi : 
Kurun waktu tertentu untuk pencatatan dan pelaporan kegiatan-kegiatan keuangan, biasanya satu tahun
32.                        Pos Biaya : 
Suatu cara untuk mengetahui di mana biaya terjadi dan di mana pemasukan didapatkan di antara berbagai macam kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang berbeda. Pos biaya sangat erat berhubungan dengan konsep pemegang anggaran belanja
33.                        Rasio Lancar : 
Sebuah tolak ukuran likuiditas yang didapatkan dari pembagian Aset Lancar dengan Kewajiban Lancar. Rasio ini memperlihatkan apakah organisasi mampu untuk membayar hutangnya dalam waktu 12 bulan.
34.                        Rasio Likuiditas : 
Ukuran likuiditas yang didapatkan dari pembagian piutang, kas dan investasi jangka pendek dengan kewajiban lancar.
35.                        Rekonsiliasi : 
Mekanisme pemeriksaan untuk memastikan integritas berbagai bagian dari system akuntansi. Khususnya membandingkan buku bank dengan bank statement.
36.                        Rekonsiliasi Bank :
 Proses untuk membandingkan catatan-catatan dan saldo di Buku Bank dengan catatan-catatan dan saldo yang ada di dalam pernyataan bank (Bank statement). Rekonsiliasi berfungsi sebagai pengecek kelengkapan dan keakuratan catatan-catatan pada buku bank.
37.                        Simpanan : 
Dana yang disisihkan dari surplus yang dihasilkan di tahun-tahun sebelumnya
38.                        Tes Acid : 
Rasio yang didapatkan dari pembagian Aset Lancar (kecuali persediaan barang/inventori) dengan Kewajiban Lancar saat ini. Rasio ini memberikan informasi bahwa organisasi memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutangnya secepatnya.
39.                        Transfer (Virement) : 
Kemampuan untuk memindahkan dana dari satu kategori anggaran ke kategori lain
40.                        Variansi : 
Perbedaan antara jumlah anggaran dan jumlah actual dari pendapatan dan pengeluaran.
41.                        Administrator :
(plural: administrator-administrator; posesif orang pertama: administratorku, kedua: administratormu, ketiga: administratornya; partikula:administratorkah, administratorlah) adalah  :  pemimpin di bidang pelaksanaan peraturan, prosedur, dan kebijakan
42.                        Akuntan publik   :
akuntan, yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdaftar pada register negara dan mempunyai izin Menteri Keuangan untuk membuka kantor akuntan (swasta) yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepada masyarakat atas pembayaran tertentu.
43.                        Algoritme    :   
urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah .
44.                        Anggaran   :   
rencana penjatahan sumber daya yang dinyatakan dengan angka, biasanya dalam satuan uang
45.                        Calon pembeli utama   :   
(kelompok) orang atau badan (dalam pasar) yang diperkirakan mempunyai daya beli yang paling besar
46.                        Cek pelanggan   :
cek yang diterima dari pelanggan sebagai pembayaran seluruh atau sebagian utangnya
47.                        Daftar periksa :  
rangkaian pertanyaan yang disusun secara cermat mengenai kegiatan, kebijakan, prosedur, dsb dalam organisasi
48.                        Deposito : 
hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank
49.                        Deposito berjangka :  
simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setelah masa tertentu yang diperjanjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya
50.                        Deposito primer :
hak atas saldo uang dari bank yang terjadi karena penyimpanan uang atau cek tunai di bank
51.                        Dewan komisaris :
badan yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menentukan dan mengawasi pengurusan perusahaan
52.                        Diagram arus :  
gambar yang memperlihatkan jalannya pelaksanaan kegiatan
53.                        Katalog : 
daftar barang yang dilengkapi dengan nama, harga, mutu, dan cara pemesanannya
54.                        Keluaran : 
 laju produksi barang yang dihasilkan pabrik, mesin, atau satuan produksi yang lain dalam jangka waktu tertentu
55.                        Pengendalian :
pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan
56.                        Coba dan ralat  :
kebiasaan mengatasi persoalan atau usaha mencapai hasil dengan cara mencoba-coba atau untung-untungan
57.                        Anggaran rumah tangga  : 
 peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dsb)
58.                        Anggaran induk  :  
perpaduan anggaran yang meliputi berbagai bidang, misal bidang penjualan, bidang produksi, bidang operasi, dan bidang nonoperasi.
        59.      Broker Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah : dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap (Pialang).
          60.                BTAN or BTANs :
BTAN atau BTANs - menawarkan rancangan undang-undang perbendaharaan kupon oleh Pemerintah Perancis. Dengan batas waktu antara 2 sampai 5 tahun. Bunga tertentu dibayar secara tahunan. Surat jaminan ini dikeluarkan atas dasar boleh tukar.
          61.               BTU or BTUs :
BTU atau BTUs - merujuk pada Kesatuan-Kesatuan Termal Inggris. Mengukurkan kualitas pemanas bahan bakar berbeda pada ukuran biasa. Kesatuan ini memperhitungkan analisa lebih.
         62.                Buba  : Bundesbank
         63.               Bucket Shop :
merujuk pada organisasi yang memohon perintah pelanggan tetapi tidak menghukum mati mereka dengan segera untuk keuntungan pelanggan.
       64.           Bull Spread adalah strategi pilihan yang disusun untuk mendapat keuntungan dari pertambahan harga di pasar dasar.
        65.               Bullet :
sejenis keamanan kredit yang membalas kepala sekolah seluruh di maturity tanggal.
        66.               Bundles :
variasi perdagangan carik untuk seorang manajer pedagang atau risiko bisa menetapkan rentetan kontrak bulan di satu transaksi.
      67.                  Burnout :
gejala di pasar hipotek. Melambangkan kecenderungan genangan-genangan untuk menjadi lebih tidak tak peka terhadap kemunduran suku bunga dengan penerimaan waktu.
      68.                 Butterfly Option Spread :
strategi pilihan yang memakai tiga harga pemogokan untuk alat sama dan yang sama waktu berakhir tanggal.
      69.               Butterfly Trade :
penjualan sebanyak dua kesatuan masa depan kontrak dan pembelian sebanyak dua kesatuan masa depan kontrak.
70.                  Buy-In :
Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula (Beli Sendiri).
71.                   Buy on Close :
perintah untuk membuat pembelian atas akhir. Bisa menjadi perintah pasar atau batas.
72.                 Buy on Opening :
perintah untuk membuat pembelian di atas lubang. Bisa menjadi perintah pasar atau batas.
73.               Buyer’s Market :
Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli.
74.                Buying Power :
merujuk pada banyaknya surat jaminan yang bisa dibeli di rekening garis tepi.
75.                Buy-side or Buyside :
merujuk pada organisasi keuangan yang cenderung menjadi pembeli alami surat jaminan, seperti, dana bersama, perusahaan asuransi, dan manajer uang.
76.                Cage :
bidang kantor belakang di mana surat jaminan, cek, dan jumlah terbatas uang diolah dan dipegang.
77.               Call Option :
sehelai kontrak untuk pembeli, pemilik atau tempat diberi hak tetapi tidak berkewajiban membeli keamanan atau komoditas akar di harga pemogokan tertentu dalam bingkai waktu terbatas.
78.                 CAO :
Pimimpin Administrative Officer.
79.             Caps :
opsi yang digunakan untuk menetapkan tingkat bumga maksimum atau tertinggi dalam kewajiban jangka pendek.
80 Capital Market Pasar :
Untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham (Pasar Modal)

Senin, 15 April 2013

PENGERTIAN PERIKATAN DAN CONTOH KASUS PERIKATAN


A. PENGERTIAN PERIKATAN


DEFINISI HUKUM PERIKATAN

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti : hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya : letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rumah susun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi“akibat hukum”. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika secara garis besar perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Beberapa pengertian perikatan yang dikutip dari buku Pokok – Pokok Hukum Perdata Indonesia karangan P.N.H Simanjuntak dan buku Hukum Perdata karangan Komariah  :

Prof. Subekti :
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak/lebih, berdasarkan pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Pitlo :
Perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Hofmann :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu  terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.


B. CONTOH KASUS PERIKATAN

JK: Ganti Rugi Lapindo Gunakan APBN adalah Keputusan Presiden
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan warga soal alokasi APBN untuk ganti rugi lumpur Lapindo di luar peta terdampak. Bagi Jusuf Kalla (JK), keputusan itu sudah sejalan dengan keputusan Presiden SBY.

"Dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," ujar JK usai acara penganugerahan pendonor darah di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Menurut JK, ada dua pembagian wilayah tanggung jawab bagi warga Sidoarjo di sekitar Lapindo. Pertama, wilayah di dalam area lumpur, kedua di luar area tersebut.

"Di daerah luar itu (tanggung jawab pemerintah), begitu bunyi Keppresnya," ujar mantan ketua umum Partai Golkar ini.

JK  juga menegaskan, pembayaran yang dilakukan pemerintah bukan ganti rugi, melainkan pembelian tanah. Warga seharusnya mendapat untung dengan pembelian tersebut.

"Bukan diganti rugi, itu langsung kaya itu karena dibeli," terangnya.

Meski begitu, JK menilai dana pemerintah untuk Lapindo bisa ditekan. Salah satunya dengan menjaga tanggul agar tidak semakin meluas.

"Kalau dia pelihara dengan betul, tidak melebar. sulitnya tanggul itu kadang-kadang bocor, tidak dipelihara betul padahal tanggung jawab Lapindo memelihara tanggul itu," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga negara soal alokasi APBN-P ke lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. MK dalam pertimbangannya menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas luapan lumpur Lapindo tersebut.

Pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.

KELANJUTAN BERITANYA

Jumat, 15/02/2013 06:03 WIB
Ini Penyebab SBY Tagih Janji Lapindo Saat Rapat Kabinet
Rachmadin Ismail – detikNews


Jakarta - Dalam pengantar rapat kabinet Kamis (14/2) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba-tiba menyinggung soal janji PT Lapindo Brantas. Bahkan SBY membawa 'akhirat' dalam kalimatnya. Kenapa itu bisa terjadi?

Menkokesra Agung Laksono mengatakan, memang masih ada tunggakan PT Lapindo pada warga Sidoarjo, Jatim. Jumlahnya terakhir Rp 930 miliar, namun sebagian sudah ada yang dibayar.

"Presiden hanya mengingatkan secepatnya diselesaikan apalagi sudah lama, beliau mendengar ada akhir tahun lalu, tapi ternyata belum selesai," kata Agung saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/2/2013).

Menurut Agung, teknis persoalan Lapindo saat ini ditangani oleh Kementerian PU. Instruksi SBY dalam rapat tentunya akan disampaikan pada perusahaan energi tersebut.

Meski begitu, wakil ketua umum Golkar ini meyakini, Aburizal Bakrie selaku salah seorang pemilik saham bakal berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan utang ke warga. Agung pun meminta agar masalah Lapindo tak dikaitkan dengan partai politik.

"Hanya mungkin karena tentu apa saat sekarang banyak hal yang diselesaikan. Saya tidak tahu persis, tapi pembayaran terus berjalan," terangnya.

"Parpol itu dipisah. Ini urusan dengan perusahaan, ada manajemen dan tanggung jawab sendiri," sambungnya.

Presiden SBY sebelumnya mendapat laporan Lapindo belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp 800 miliar kepada korban lumpur Sidoarjo. SBY pun meminta Lapindo menepati janjinya.


C.          ANALISIS KASUS

Kasus lumpur lapindo ini belum tuntas juga sampai sekarang karena adanya penyimpangan – penyimpangan dan hanya janji – janji yang di umbar oleh pihak PT Lapindo Brantas yang menyanggupi akan membayar ganti rugi kepada warga Sidoarjo, Jatim. Yang menurut berita bahwa PT Lapindo Brantas belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp 800 miliar kepada korban lumpur Sidoarjo. Seharusnya PT Lapindo Brantas harus cepat memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kewajibannya sebesar 800 milyar itu agar korban lapindo mendapat ganti rugi yang sepadan dan dapat melanjutkan kegiatan sehari hari seperti biasa. Contoh kasus ini adalah jenis perikatan antara satu perusahaan dengan masyarakat banyak.

   

SUMBER :



http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/

Kamis, 24 Januari 2013

CONTOH KASUS KOPERASI


MaTA: Ungkap Kasus Dana Koperasi
LHOKSEUMAWE - Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan koperasi Pertanian terpadu Tjot Tgk Nie di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara senilai Rp 1 miliar telah dilaporkan anggota koperasi ke Polres Lhokseumawe Juni 2010. Namun, hingga kini masih dalam proses penyilidikan. Karena itu LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak polisi segera mengusut kasus itu.

“Kalau kesulitan mengungkap kasus itu, penyidik harus disampaikan kepada publik agar masyarakat tak curiga terhadap polisi,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kemarin. Menurutnya, warga juga perlu mengawal agar kasus ini tak mengendap di polisi.

Dikatakan, pinjaman yang dicantumkan dalam bukti pertanggungjawaban berbeda untuk masing-masing anggota, yakni dari Rp 3 sampai Rp 16 juta. Selain itu, pembelian mobil koperasi juga tanpa musyawarah, sehingga pengurus tak tahu masalah itu. “Berdasarkan investigasi kami, pengelolaan dana koperasi tersebut terjadi penyimpangan,” terangnya.

• Cara Penyelesaian :
Seharusnya apabila setiap ada yang melakukan peminjaman uang (anggota koperasi)  ataupun pembelian apapun harus ada musyawarah dengan pengurus yang lain, apalagi dalam pembelian yang jumlah nominalnya besar agar dapat di musyawarahkan terlebih dahulu. Dan sekiranya polisi terus memeriksa saksi dan harus meminta Badan pemeriksa keuangan Daerah (BPKP) Perwakilan Aceh untuk mengaudit kerugian Negara agar kasus ini cepat terselesaikan.

• Komentar :
Seperti yang kita ketahui,  koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.  Pada hakikatnya, pengelolaan koperasi yang profesional didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut. Jadi, semua aktivitas entah itu pijaman ataupun pembelian apapun harus dalam kesepakatan para pengurus (musyawarah) agar tidak terjadi ketidaktahuan seperti kasus di atas.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/09/22/mata-ungkap-kasus-dana-koperasi